PENGARUH KHAWARIJ DAN SYIAH TERHADAP PEMAHAMAN FIKIH
BAB I
PENDAHULUAN
Latarbelakang
Kemunculan persoalan golongan-golongan dalam
islam pada awalnya dipicu oleh persoalan politik (imamah). Hal ini berawal dari peristiwa pembunuhan ‘Utsman bin Affan yang berakibat pada penolakan
Mu’awiyah atas kekhalifahan Ali bin Abi Thalib yang mengkristal
menjadi perang Siffin[1]. Dalam akhir perang ini terlihat bahwa
kemenangan hampir berada di pihak Ali. Menyadari hal ini Akhirnya Mua’wiyah
mengajak pihak Ali untuk bertahkim[2]
yang dilakukan pada bulan berikutnya. Akhirnya Ali menerima keputusan tahkim yang ditawarkan oleh Muawiyah. Sebenarnya Ali terpaksa
menerima tawaran tersebut. Ia menerimanya karena merupakan pendapat mayoritas.
Terdapat beberapa pandangan mengenai sikap
Khalifah Ali bin Abi Thalib mengenai penerimaan keputusan tahkim yang diberikan oleh Mua’wiyah. Ada golongan yang memandang bahwa sikap tersebut merupakan
kesalahan, sehingga golongan tersebut keluar dari barisan khalifah Ali bin Abi
Thalib, golongan ini dikenal sebagai golongan “Khawarij” (orang-orang yang
memisahkan diri). Ada juga kelompok tetap setia kepada khalifah Ali bin Abi
Thalib bahkan berlebih-lebihan dalam mengagungkannya dari sinilah kemudian muncul
suatu golongan dikenal sebagai golongan “Syiah”. Sedangkan golongan jumhur
tidak memihak kepada siapa pun, baik Ali maupun Mu’awiyah yang dikenal sebagi
golongan “Jama’ah”. Golongan Khawarij sangat berlebihan membenci Khalifah Ali
bin Abi Thalib dan bahkan sampai ada yang mengkafirkannya, sedangkan golongan syi’ah
sangat berlebihan memuja Ali.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan
bahwa setelah terjadinya peristiwa tahkim umat islam mulai terpecah belah dan
terbagi menjadi tiga golongan yaitu khawarij, Syi’ah dan Jama’ah. Walaupun perpecahan yang terjadi di antara golongan-golongan di
atas merupakan perpecahan politik (imamah), namun juga berimbas kepada
pemahaman-pemahaman fiqih. Hal ini disebabkan oleh perbedaan mereka tentang sumber-sumber
hukum fiqih. Setiap golongan hanya mengambil hadits dan fatwa yang bersumber
dari ulama-ulama yang segolongan dan
menolak dari ulama-ulama yang tidak segolongan.
Dalam hal ini penulis akan memaparkan pengaruh
Khawarij dan Syiah dalam perkembangan fiqih. Adapun penulis tidak memaparkan
pengaruh golongan Jama’ah terhadap perkembangan fiqih karena golongan ini
merupakan golongan yang bersikap abstain (apolitis) dan tidak ikut-ikutan terjun
kedalam pergolakan politk. Kelompok ini tidak berlebih lebihan terhadap Ali dan
juga tidak mengingkari Ali. Kelompok ini menempuh jalur ilmu yang benar dan
manhaj yang lurus serta kajian yang tepat dalam memahami agama Allah, memahami
secara teliti terhadap ajaran syari’at berdasarkan penjelasan Al-Qur’an dan
Sunnah yang suci serta riwayat-riwayat dari para sahabat, serta menghindari
segala pengaruh fitnah yang terjadi diantara sahabat diakhir khalifah Ali bin
Abi Thalib. Adapun Khawarij dan Syiah telah menyimpang dari manhaj yang lurus. Hal
inilah yang melatarbelakangi penulis dalam memaparkan pengaruh Khawarij dan
Syiah dalam perkembangan fiqih.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
KHAWARIJ
A. Definisi
Secara etimologi kata khawarij berasal dari kata Kharajaa
Bentuk jamak dari kharij yang berarti orang yang keluar[3].
Maksudnya adalah Orang-orang yang keluar dari barisan Ali ibn
Abi Thalib. Sedangkan secara terminologi Khawarij
adalah suatu golongan pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar
meninggalkan barisan karena tidak sepakat dengan keputusan Ali bin Abi Thalib
yang menerima arbitasi (tahkim) dengan golongan Mu’awiyah bin Abi Sufyan dalam perang Siffin.
Abu al-hasan al-asy’ari menjelaskan bahwa
sebutan Khawarij ditunjukan kepada kelompok yang melakukan pemberontakan
terhadap Khalifah yang ke empat yaitu Ali bin Abi Thalib. Abu hasan menjelaskan
bahwa Pemberontakan mereka terhadap Ali menjadi alasan dalam penamaan ini. Abu al-hasan
berkata, “sebab dari penamaan mereka dengan sebutan khawarij adalah
pemberontakan mereka terhadap Ali bin Abi Thalib terkait masalah tahkim.[4]
Ibnu Hajar berkata dalam mendefinisikan bahwa,
“Khawarij adalah orang-orang yang mengingkari kebijakan At-Tahkim yang
diambil Ali. Menyatakan berlepas diri dari Ali dan Utsman
bin Affan beserta keturunannya dan
memerangi mereka. Apabila sampai mengkafirkan mereka, itulah Khawarij ekstrim.”[5] Dalam definisi lain, Ibnu Hajar mengatakan, “
Khawarij adalah golongan pemberontak, mereka adalah para ahli bid’ah.
Mereka disebut Khawarij karena pembangkagan mereka terhadap agama
pemberontakan mereka terhadap tokoh pilihan kaum muslimin.”[6] Menurut Abu Al-Hasan Al-Malathi
berpendapat bahwa pencetus Khawarij Al-Muhakkimah (salah satu sakte Khawarij)
yang pertama kali adalah orang-orang yang berselogan, la hukma illalah (tidak
ada hukum yang hak kecuali hukum Allah), dan menyatakan bahwa Ali itu kafir,
karena ia telah memberikan kuasa hukum kepada Abu Musa Al-Asy’ari (juru damai
dalam peristiwa tahkim), padahal tidak ada ketetapan hukum kecuali dari Allah. Kaum
Khawarij disebut dengan Kawarij karena pemberontakan mereka terhadap Ali pada
peristiwa At-Tahkim, yaitu ketika mereka tidak senang terhadap kebijakan dan
menyerukan, “la hukmu illa lillah.”[7]
Berdasarkan
definisi-definisi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Khawarij adalah
orang-orang yang memberontak terhadap Ali, setelah ia menerima kebijakan
At-Tahkim dalam Perang Siffin. Mereka juga memiliki julukan-julukan lainnya
selain Khawarij yaitu Al-Haruriyyah,[8]
Asu-Syurah,[9]
Al-Mariqah, dan Al-Muhakkimah.[10]
Mereka ridho dengan semua julukan tersebut kecuali Al-Mariqah, karena mereka
tidak mengakui jika mereka menjadi orang-orang yang keluar dari agama
sebagaimana panah yang melesat dari busurnya.[11]
B. Permulaan munculya Khawarij
Abu Muhammad bin Hazm dan imam
Syahrastani dalam kitabnya Al-Minal wan Nihal berpendapat bahwa tokoh
pertama kaum Khawarij adalah Dzul Khuwaishiran. Diantara para ulama ada juga
yang berpendapat bahwa khawarij muncul pertama kali ketika terjadi
pemberontakan terhadap Khalifah Utsman bin Affan, yaitu dengan mengobarkan
fitnah yang menyebabkan terbunuhnya Utsman secara lalim dan kejam. Fitnah yang
mereka timbulkan itu disebut dengan Al-Fitnah Al-Ula (Hura-hara pertama).[12]
Pensyarah kitab Al-aqidah Ath-Thahawiyah mengatakan, “ Khawarij dan Syi’ah
muncul pertama kali pada peristiwa Al-Fitnah Al-Ula (Huru-hara pertama).”[13]
Pendapat yang kuat (rojih) mengenai
permulaan munculnya khawarij adalah Keterkaitan antra Dzul Khuwaishirah san
orang-orang yang melakukan pemberontakan terhadap Utsman, dengan kaum khawarij
yang melakukan pemberontakakn terhadap Ali bin abi thalib karena peristiwa At-Tahkim, hal inidisebabkan oleh keyakinan mereka
bahwa toleransi terhadap tindakan pemberontakan kepada hukum Allah yang sah
adalah kafir. Akan tetapi, istilah Khawawarij akan
sesuai untuk orang-orang yang melakukan pemberontakan terhadap ali bin abi
tahalib karena peristiwa At-Tahkim, dengan alasan keberadaan mereka
sebagai sekumpulan orang yg membentuk suatu kelompok yang memiliki orientasi
politik dan pandangan-pandangan tersendiri yang telah memberikan pengaruh dalam
hal pemikiran dan akidah secara nyata, kebalikan dari kondisi-kondisi yang
sebelumnya.[14]
C. Sakte-sakte Khawarij
Al-Shahrastāni
mengatakan Khawarij memilki sakte-sakte terpenting yaitu: Al-Muḥakimah,
Al-Azariqah, Al-Najdiyah, Al-Baihasiah, Al-Ajaridah, Ath-Tha’libah, Al-Ṣufriah
dan beberapa kelompok lainnya. Semua kelompok Khawarij sependapat bahwa mereka
tidak mengakui kekhalifahan Usman maupun Ali, mereka mendahulukan kekuatan
(ibadah) dari segala-galanya. Mereka menganggap tidak sah perkawinan terkecuali
dengan kelompoknya, mereka mengkafirkan orang yang melakukan dosa besar dan
tidak wajib menaati imam yang menyalahi sunnah.[15]
Lebih lanjut, al-Shahrastāni menjelaskan secara rinci kelompok-kelompok
tersebut, yaitu:
1. Al-Muḥakimah adalah kelompok yang tidak menaati Ali ibn
Abi Thalib setalah terjadinya taḥkīm (arbitrase).
2. Al-Zariqah
kelompok ini pendukung Abu Rasyid Nafi ibn
al-Azraq yang memberontak terhadap pemerintahan Ali ibn Abi Thalib. Ia
melarikan diri dari Basrah ke Ahwaz dan kemudian berhasil menguasai Ahwaz dan
daerah-daerah sekelilingnya seperti Kirman di masa Abdullah ibn Zuhair setelah
membunuh Gubernur daerah tersebut.
3. Al-Najdaha
kelompok yang mengikuti pemikiran seseorang
yang bernama Najdah ibnu Amir Al-Hanafi yang dikenal dengan nama ‘Ashim yang
mentap di Yaman. Dalam perjalanannya menemui kelompok Azariqah di tengah jalan
bertemu dengan Fudaik ‘Athiah ibn al-Aswad al-Hanafi yang tergabung dalam
kelompok yang membangkang terhadap Nafi ibn Azraq. Dibertahukan kepadanya
tentang inti perselisihan mereka dengan Nafi mengenai hukum orang tidak ikut
pertempuran, karena para pembangkang mengangkat Najdah menjadi pemimpin dengan
gelar ‘Amnirul Mu’minin. Namun beberapa waktu kemudian mereka berselisih dengan
Najdah. Mereka menyalahkan Najdah, dan ada orang yang mengkafirkan Najdah.
4. Al-Jaridah
kelompok ini dipimpin oleh Abdul Karim ‘Araj yang isi ajarannya mirip
dengan al-Najdah. Menurutnya kita tidak boleh mengatakan kafir atau Muslim
terhadap anak seorang Muslim sampai ia telah diajak memeluk Islam. Sedangkan
anak orang kafir bersama orang tuanya berada di dalam neraka.
5. Al-Ṣufriyyah
kelompok ini nama kelompok yang mengikuti pemikiran Zayad ibn Ashfar.
Pemikirannya berbeda dengan pemikiran yang berkembang di kalngan Khawarij yang
lain, seperti, al-Azariqah, an-Najdah dan alIbadhiyyah.
6. Al-Baihasiah
kelompok ini mengikuti pendapat Abu Baihas al-Haisham ibn Jabir salah
seorang dari suku Bani Saad Dhubai’ah. Di masa pemerintahan Khalifah Al-Qalid
dan selalu di cari-cari oleh al-Hajjaj namun dia berhasil melarikan diri dan
bersembunyi di Madinah, namun dapat di tangkap oleh Utsman ibnu Hayam Al-Muzani.
Sementara menunggu keputusan Khalifah AlWalid ia dipenjarakan kemudian di hukum
dengan memotong kedua tangan dan kakinya dan seterusnya di bunuh.
7. Al-‘Ibaḍaiyyah kelompok ini adalah pengikut ‘Abdullah ibn ‘Ibadh
yang memberontak terhadap pemerintahan Khalifah Marwan ibnu Muhammad.[16]
D.
Pemahaman
khawarij yang
berimplikasi terhadap pemahaman fiqih
1. Sumber Hukum
Golongan
Khawarij menganggap bahwa hanya Al-Qur’an yang dianggap sebagai sumber hukum yang hakiki
dan tidak mengakui selain al-Qur’an sebagai sumber hukum. Khawarij hanya mau mempelajari Al-Quran tapi tidak mau mempelajari As-Sunnah. Khawarij juga menentang sebagian hukum yang ditetapkan
berdasarkan ijma dari golongan yang tidak sepaham dengan mereka, dengan alasan bahwa
Al-Qur’an membatalkannya. Hal ini berimplikasi pada pemahaman fikih diantaranya
yaitu:
a. Khawarij tidak
menerima dan tidak mau melaksanakan tambahan sangsi bagi pelaku zina yang sudah pernah menikah (muhshan) yang terdapat dalam hadits. Mereka
berpendapat bahwa sangsi bagi pelaku zina tersebut adalah seratus kali cambukan, tidak ditambah dengan rajam. Sebab, sangsi cambukan ditentukan
dalam Al-Qur'an. Allah Ta’ala berfirman: “الزَّانِيَةُ وَ الزَّاني فَاجْلِدُوا كُلَّ واحِدٍ مِنْهُما
مِائَةَ جَلْدَةٍ “,
yang artinya: “Perempuan yang berzina dengan laki-laki yang berzina,
hendaklah kamu dera tiap-tiap satu dari keduanya itu dengan seratus kali
deraan”.[17]
sedangkan rajam ditetapkan dalam Sunnah. Diriwayatkan dari Umar bin Khatab,
bahwa ia berkata, “sesungguhnya Allah mengutus Muhammad dengan membawa
kebenaran. Dan Allah menurunkan kepadanya Al-Kitab maka diantara apa yang Allah
turunkan adalah ayat rajam. Ketika kami membaca, memahami dan
menyadarinya,Rasalullahn merajam dan kamipun melakukannya sepeninggalan beliau.
Maka aku takut jika sudah jatuh masanya bagi manusia, seorang akan berkata,
“Demi Allah kami tidak menemukan ayat rajam didalam Kitabullah” sehingga
merekapun menjadi sesat dengan meninggalkan kewajiban yang Allah turunkan.
Hukum rajam dalam Kitabullah itu
benar-benar ada bagi orang yang berzina, apabila ia telah menikah, baik dia
dari kaum laki-laki maupun wanita, jika ada bukti, atau ada kehamilan (tanpa
ada suami atau tuan yang memiliki) atau adanya pengakuan.[18]
Khawarij mengingkari Sunnah tersebut serta menyelisihi ijma para Ulama.
b.
Boleh menikahi seorang wanita bersama-sama
dengan bibinya dalam satu waktu, walaupun belum bercerai dengannya, karena
tidak disebutkan dalam al-Qur’an. Disebutkan
dalam surat al-Qur’an “حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ
أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ
وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ
وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ
اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ
لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ
الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا
قَدْ سَلَفَ” yang artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini)
ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan,
saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan,
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan
dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara
perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam
pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum
campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu
mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu)
dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali
yang telah terjadi pada masa lampau”.[19] Dalam
ayat ini tidak disebutkan tidak boleh menikahi sekaligus antara seorang
perempuan dengan bibinya. Khawarij menolak Hadits Rasulullah SAW. Diriwayatkan
dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda,”seorang perempuan tidak boleh
dinikahi dari pihak ayah dan tidak boleh pula seorang perempuan dinikahi
sekaligus dengan bibinya dari pihak ibu.” (Disebutkan oleh Al-Bukhari pada
kitab ke-67 Kitab Nikah, bab ke-27 Bab Janganlah Menikahi Seorang Perempuan di
Atas Pernikahan dengan Bibinya).[20]
c.
Khawarij
membolehkan untuk seorang kakek menikahi cucunya, mereka mengaggap bahwa makna
( بَنَاتُكُمْ ) “Banatukum”
dalam ayat diatas (An-Nisa:23) cukup diartikan anak perempuan saja, dan cucu
tidak termasuk dalam ayat ini.
d.
Mereka
berkeyakinan bahwa ayah-ibu dapat menerima wasiat dalam keadaan apapun tidak bisa
mahjub[21],
karena hadits yang berbunyi: “Sungguh Allah telah memberikan hak kepada
setiap yang berhak, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris”. Mereka menggap Hadits
tersebut bertentangan dengan kitabullah al-Qur’an yaitu : "كُتِبَ
عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ
وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوف حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِين"
yang artinya: “Diwajibkan
atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika
ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya
secara ma’ruf”, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa”[22].
Mengenai ini Ibnu Katsir berkata: “Kewajiban berwasiat kepada ibu-bapak dan
juga karib kerabat termasuk ahli warits itu menurut ijma’ telah dihapus, bahkan
dilarang”.[23]
2. Thaharah (bersuci)
Dalam pemahaman khawarij, bersuci tidak hanya sebatas menyucikan anggota badan (dalam wudhu
misalnya), tetapi yang
terpenting adalah menyucikan hati dan perasaan. Implikasinya,
tidak hanya buang air kecil atau buang air besar yang membatalkan wudhu,
tetapi juga ketika seseorang menyimpan dendam, permusuhan, dengki, atau
memfitnah sesama manusia, maka wudhunya pun batal.
2. SYI’AH
A.
Definisi
secara etimologi syi’ah berasal dari kata syaya’a – yasyi’u – syĩ’atan yang
artinya pengikut dan pendukung. Demikian menurut Muhammad bin Abu Bakar bin
Abdi-l-Qodir ar-Razi dalam Mukhtār as-Shihhāh[24] dan
Fairuz al-Abadzi, dalam Qāmus al-Muhith.[25] Ibnu Mandzur
dalam Lisān al-Arab mengatakan
lafal Syiah adalah kelompok yang berkumpul untuk mewujudkan tujuan tertentu.
Menurutnya, setiap kelompok yang berkumpul untuk mewujudkan tujuan tertentu
dapat disebut Syiah.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa lafal Syiah secara bahasa
bermakna: Pengikut, pendukung dan penolong. Pengertian
ini telah disampaikan dalam beberapa ayat
Al-Qur’an, sebagaimana firman Allah SWt : “فَوَجَدَ فِيهَا رَجُلَيْنِ يَقْتَتِلَانِ هَٰذَا مِنْ شِيعَتِهِ
وَهَٰذَا مِنْ عَدُوِّهِ ” yang artinya:“maka didapatinya di dalam kota
itu dua orang laki-laki yang berkelahi yang seorang dari golongannya
(Bani Israil) dan seorang (lagi) dari musuhnya (kaum Fir'aun). “ ( Al-Qashashas:15). Dalam ayat lain Allah
berfirman ” وَإِنَّ مِنْ شِيعَتِهِ لَإِبْرَاهِيمَ”, yang artinya: “Dan sungguh Ibrahim termasuk golongannya (Nuh)”.[26] Dengan demikian, kata “Syi’ah”
dalam ayat pertama berarti kaum atau sekelompok orang, sedangkan dalam ayat
kedua berarti para pengikut yang memiliki kesesuaian pendapat dan prinsip,
serta saling bersekutu dalam kedua hal tersebut.[27]
Sedangakan
pengertian Syi’ah secara istilah sangat berkaitan erat dengan sejarah
kemunculan mereka dan tahapan perkembangan keyakinan mereka. Sebab, jika
diperhatikan, keyakinan dan pemikiran Syi’ah senantiasa berubah dan berkembang
seiring berjalannya waktu.
Paham Syi’ah
pada awal berbeda dengan paham Syi’ah pada periode-periode selanjutnya. Sebab,
pada awal kemunculannya, yang disebut sebagai kelompok Syi’ah adalah
orang-orang yang lebih mengutamakan Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah
daripada Utsman bin Affan. Pada periode ini mereka adalah orang-orang yang
mencaci maki Utsman, Zubair, Thalhah, Muawiyah, dan orang-orang yang memerangi
Ali. Sedangkan paham Syi’ah pada periode sekarang adalah golongan yang
mengkafirkan para sahabat mulia tersebut, serta berlepas diri dari dua sahabat
senior (Abu Bakar dan Umar bin Khattab). Hal ini adalah kesesatan yang di
reka-reka.[28]
B.
Awal
Kemunculan Syi’ah
Kemunculan Syi’ah dapat dibagi
menjadi dua sisi tinjauan yaitu tinjauan aqidah dan tinjauan politik. Kemunculan
Syi’ah tinjauan sisi politik dapat dilihat secara jelas yaitu setelah
terjadinya peristiwa tahkim. Adapun kemunculan syiah secara aqidah yang dikemudian
hari dalam perkembangannya bernuansa ekstrim dan sesat, ditandai dengan
penglibatan seseorang yang bernama Abdullah bin Saba’. Ia adalah seorang Yahudi
berasal dari San’a, Yaman yang datang ke Madinah kemudian berpura-pura setia
kepada Islam pada masa akhir khilafah Utsman bin Affan. Padahal dialah yang
sesungguhnya mempelopori kudeta berdarah dan melakukan pembunuhan kepada
khalifah Utsman bin Affan. Dialah juga pencetus aliran aqidah Syiah yang
kemudian berlebihan dalam mengkultuskan (memuliakan) Ali bin Abi Thalib.
Abdullah bin Saba’ mengenalkan
ajarannya dari secara sembunyi hingga terang-terangan. Ia kemudian mengumpulkan
orang ramai, mengumumkan bahwa kepemimpinan (imamah) sesudah Nabi Muhammad
seharusnya jatuh ke tangan Ali bin Abi Thalib karena petunjuk Nabi saw.Di
antara beberapa isu-isu sesat dan menyesatkan yang disebarkan oleh Abdullah bin
Saba’ untuk memecah belah Umat Islam pada saat itu antara lain:
a. Bahwa Ali telah menerima wasiat sebagai pengganti Rasulullah saw
b. Imam harus dipangku oleh orang yang paling baik
c. Bahwa Abu Bakar, Umar dan Utsman adalah orang-orang zhalim, karena
telah merampas hak khilafah Ali setelah wafatnya Rasulullah saw. Umat Islam
saat itu yang membai’at ketiga khilafah tersebut dinyatakan kafir[29]
C.
Sakte-Sakte
Syi’ah
Sebagaimana Khawarij Syi’ah juga lambat laun terpecah menjadi
beberapa sakte:
1.
Kaisaniyah
Kaisaniyah
ialah sekte syi’ah yang mempercayai keimamahan Muhammad bin Hanafiyah
setelah wafatnya Husein bin Ali radhiyallâhu’anhuma. Muhammad bin Hanafiyah
sendiri merupakan saudara kandung Husein dari lain ibu.
2.
Ghulat
Merupakan sebutan untuk kelompok syi’ah yang ekstrim. Mereka ialah
pengikut Ali yang terlampau jauh melaksanakan pemujaan terhadap sosok dan
kepemimpinan beliau. Tidak hanya itu, merek juga meyakini para imam pengganti
setelahnya bukan sebagai insan biasa, melebihi kedudukan nabi, bahkan hingga
ketingkat sesembahan (Ilah).
3.
Imamiyah
Secara garis
besar, sekte Imamiyah ialah golongan yang meyakini bahwa Nabi Muhamamd telah
melaksanakan penunjukkan yang tegas atas kepemimpinan Ali setelah dia wafat.
Oleh karena itu, mereka betul-betul menolak kepemimpinan Abu Bakar, Umar dan
Utsman. Syi’ah Imamiyah pada perkembangannya mengalami perpecahan menjadi
beberapa golongan. Diantaranya yaitu Syi’ah Itsna Asyariyah atau Syiah 12 ialah
yang tebesar, disusul Isma’iliyah. Di zaman kehilafahan Abbasiyah, keduanya
memerankan perpolitikan yang cukup signifikan. Syi’ah Imamiyah adalah sakte
terbesar di antara sekian banyak firqah Syiah. Pada masa sekarang apabila
disebut “syi’ah” maka yang dimaksud adalah Syi’ah Imamiyah, karena Syi’ah Imamiyah
telah mencakup sebagian besar pendapat-pendapat dan aqidah yang dianut oleh
firqah-firqah Syi’ah yang ada.[30]
4.
Zaidiyah
Sekte Syi’ah
ini merupakan sakte yang pemikiranya tidak jauh berbeda dengan pemikiran
Al-Jama’ah. Sekte ini mempuyai pemahaman lebih moderat, baik dalam bidang
teologi maupun dalam bidang fiqih. Syi’ah Zaidiyah mengakui pemerintahan Abu
Bakar, Umar dan Utsman (tidak mengkafirkan mereka), meskipun mereka mengatakan
bahwa Ali lebih afdhal. Di antara ulama Syi’ah Zaidiyah yang mirip kepada Ahlu Sunnah,
ialah: Imam Muhammad Ibnu al-Wazir al-Yamani, Imam Shalih al-Muqbali, Imam
al-Amir as-Shan’ani dan Imam as-Syaukani,yg terkenal dgn nama Nailul Awthar
Syarh Muntaqa’ Akbar. Namun demikian, As-Syaukani telah keluar dari Syi’ah Zaidiyyah
dan masuk kepada Ahlus Sunnah Wal Jamaah.
D. Pemahaman Syi’ah yang Berimplikasi Terhadap Perkembangan
Fiqh
Dalam hal ini
penulis akan memaparkan tentang pemahaman-pemahaman mayoritas atau seluruh sakte
Syi’ah:
1. Menolak adanya
nasikh[31] dan mansukh[32],
hal ini dapat berimplikasi terhadap beberapa hal yaitu;
A.
membolehkan adanya nikah mut’ah sampai hari
kiamat kelak. Diantara ayat Al-Qur’an yang
dijadikan landasan bolehnya mut’ah ialah Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 24: " وَالْمُحْصَنَتُ مِنَ النِّسَاءِ اِلاَّ
ماَملكت اَيْماَنُكُمْ كِتَبَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَاوَرَاءَ
ذَلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوا بِاَ مْوَالِكُمْ مُحْصِنِيْنَى غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَاَ تُوهُنَّااُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً
وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ اْلفَرِيْضَةِ
اِنَّ اللّهَ كَاَن عَلِيمًاً حَكِيْمَا" yang artinya: “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali
budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya
atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu sekalian yang demikian, (yaitu) mencari
istri-istri dengan hartamu untuk dikawini, bukan untuk bezina. Maka
isteri-isteri yang kamu nikmati (campuri) diantara mereka, berikanlah kepada
mereka maharnya (dengan sempurna) sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa
bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakanya sesudah
menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah mengetahui lagi Maha bijaksana. Padahal ayat ini telah dimanshuhkan, dalam hadits yang
diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib, “Bahwa Rasulullah melarang untuk
menikahi perempuan dengan cara mut’ah pada hari Khaibar dan melarang untuk
makan daging keledai jinak. [33]
dalam hadits lain Hadis riwayat Muslim dari Salamah ibn al-Akwa’ Rasul bersabda
:“Bahwa Rasulullah telah memberikan rukhsah pada thun authas mengenai mut’ah
selama tiga hari, kemudian beliau melarangnya”(HR. Muslim). Kata rukhsah dalam hadis tersebut menunjukkan bahwa
mut’ah itu dilarang.
B. Mengharamkan seorang muslim menikahi wanita ahli kitab. Mereka
menolak mansukhnya firman Allah Subhanahu wa Taala,: "وَلَا
تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ
مُشْرِكَةٍ" yang artinya : “Dan
janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman”.[34] Sementara Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, bahwasanya ayat
tersebut telah dimansukh (dihapus) dengan ayat yang tertera di dalam surat
Al-Maidah, yakni firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ
حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ
yang artinya: “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan
(sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan
kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita wanita yang
menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu”.[35]
2. Golongan syiah tidak boleh meriwayatkan hadits, bahkan berpendapat,
kecuali hanya dari ulama syiah dan alim syiah, atau rowi syiah. Penerimaan
mereka berdasarkan hukum-hukum syara’ atas dasar tafsir qur’an menurut syiah.
Hal ini tentu saja menyebabkan kesempitan legislasi dan keharusan menyalahi
hukum-hukum ahlu sunah. Salah satu implikasinya terhadap fikih yaitu:
A. Wanita tidak mendapatkan warisan yang bergerak
Ketentuan ini telah digariskan oleh Imam al-Khumaini dalam
kitabnya, Tahrir Al-Wasilah. Ia mengatakan: ”Wanita tidak mewarisi tanah
secara mutlak, baik dalam bentuk tanah itu sendiri atau harganya. Meskipun
tanah tersebut masih dimanfaatkan untuk bercocok tanam atau ditanami pepohonan
atau bangunan atau selain yang telah disebutkan.” Senada dengan kitabnya yang lain yaitu, , Furu’
al-Kafi ia membuat bab khusus dalam kasus ini dengan judul : “Bab Anna
al-Nisa la Yaritsna min al-Aqar Syai’an.” Ia menghadirkan sebelas riwayat
yang menegaskan bahwa wanita tidak berhak mewarisi tanah dan segala sesuatu
yang di atasnya seperti bangunan atau tanaman.
3. Ahli fiqih syiah tidak menerima ijma umum sebagai dasar legislasi,
karena hal tersebut menerima pendapat orang-orang selain syiah. Ahli fiqih
syiah juga menentang qiyas, karena qiyas adalah pendapat. Mereka berpendapat
bahwa suatu pendapat harus sesuai dengan pendapat imam-imam yang ma’sum. Mereka
menganggap bahwa para imam mereka itu ma’sum maka kata-kata para imam tersebut
dianggap sebagai nash-nash yang tak mugkin dibantah. Hal ini berimplikasi
terhadap beberapa hal :
A.
Waktu shalat hanya tiga, Dzuhur dan Ashar (dhuluqi
syamsi), Maghrib dan Isya (ghasaqillail) dan subuh (al-Qur'anal
fajr). Hal ini menyelisihi Ijma para ulama yang bermanhaj lurus.
B.
Peziarah kuburan Husein lebih mulia dari
jama’ah haji yang wukuf di Arafah.
Mereka berkta: Bahwasanya Allah memandangi para penziarah kuburan Husain pada sore hari Arafat sebelum melihat pada jamaah haji yang sedang wukuf. Abu Abdillah berkata : “Karena di arafah terdapat anak haram sedangkan di kuburan Husein tidak ada anak haram di sana (karena selain syiah adalah anak haram ).[36] Maksud anak zina bagi syiah adalah kaum muslimin selain pengikut Syi’ah.
Mereka berkta: Bahwasanya Allah memandangi para penziarah kuburan Husain pada sore hari Arafat sebelum melihat pada jamaah haji yang sedang wukuf. Abu Abdillah berkata : “Karena di arafah terdapat anak haram sedangkan di kuburan Husein tidak ada anak haram di sana (karena selain syiah adalah anak haram ).[36] Maksud anak zina bagi syiah adalah kaum muslimin selain pengikut Syi’ah.
C.
Ziarah kekuburan Husein
lebih utama dari haji mabrur dan lainnya.Di dalam kitab Al-Irsyad dikatakan bahwa: “Ziarah
kepada Al-Husain (yaitu kuburnya) radhiyallahu ‘anhuma kedudukannya
seperti 100 kali haji mabrur dan 100 kali umrah”.[37]
Semakin parah lagi ketika mereka dengan dusta berkata bahwa Baqir bin Zainal
Abidin rahimahullah berkata: “Dan tidaklah keluar setetes air mata pun untuk
meratapi kematian Al-Husain, melainkan Allah akan mengampuni dosa dia walaupun
sebanyak buih di lautan.” Dalam riwayat lain ada tambahan lafazh: “Dan baginya
Al-Jannah”.[38]
Dalam kitab Tahdzib al-Ahkam disebutkan, dari Zaid asy-Syahham, dari Abu
Abdillah ‘alaihi salam berkata, “Barang siapa yang ziarah makam Abu Abdillah
(Husain) ‘alaihi salam pada hari ‘Asyura sedang dia mengetahui hak-haknya,
seakan-akan dia telah menziarahi Allah di ‘Arsy-Nya”.[39] Hal
ini jelas kesesatan yang nyata.
D.
Thalaq
tidak jatuh kecuali dengan disaksikan oleh dua orang saksi. Hal ini menyelisihi
ulama empat mazhab (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’Iyah dan Hanabilah) yang
menilainya jatuh thalaq meskipun tanpa saksi. Pandangan istna 'Asyariyah ini
mngakibatkan mengurangi jatuhnya thalaq.
BAB III
PENUTUP
Setelah kami memaparkan sekelumit makalah tentang pengaruh
pemahaman fiqih pada tidak terlepas dari peran Khawarij, Syi’ah..Inilah yang
bisa kita rasakan sekarang banyak sekali ikhtilaf (dalam masalah ushul) dalam
fiqih. Harapannya, setelah kita memahami salah satu sebab perselisihan dalam
fiqih, kita mengambil ibrah dan bertamassuk kepada golongan yang
senantiasa berada di bawah naungan al-Qur’an dan Hadits, ahlus sunnah wal
jamaah. Wallahumusta’an.
[3] Ahmad,
Warson Munawwir Al Munawwir kamus Arab-Indonesia Surabaya,Pustaka
Progressif 1997
[4]
Abi, al-Hassan 'Ali b. Isma'il al-Ash'ari. Maqalat Al-Islamiyyin wa Ikhtilaf
al-Musallin, (Lebanon, Dar Sadir, 2006), hlm.207
[5]
Ali, Muhammad Ash-Sha-Shalabi Khawarij
dan Syi’ah , (Jakarta TImur, Ummul Qura, 2016), hal. 22.
[6]
Ibid
[7]
Ali, Muhammad Ash-Sha-Shalabi Khawarij
dan Syi’ah , (Jakarta TImur, Ummul Qura, 2016), hal. 23.
[8]
Diberi nama ini karena pada awalnya golongan ini menetap di wilayah Harura.
[9]
Deberi nama ini karena perkataan mereka,”Kami telah menjual diri kami dalam
ketapkan terhadap Allah.” Maksudnya,
kami telah menjualnya dengan surga.
[10]
Diberi nama demikian karena pengingkaran mereka terhadap dua juru damai (dalam tahkim),
juga karena perkataan mereka, “Tidak ada yang berhak menetapkan hukum kecuali
Allah.”
[11] Ali,
Muhammad Ash-Sha-Shalabi Khawarij dan
Syi’ah , (Jakarta TImur, Ummul Qura, 2016), hal.23
[12] Ali, Muhammad Ash-Sha-Shalabi Khawarij dan Syi’ah , (Jakarta TImur,
Ummul Qura, 2016), hal 24
[13]
Ibid, hal 25
[14]
Ibid, hal 26
[15] Abul,
Fatih Muhammad ibn Abdul Karim ibn Ahmad As Shahrastān, Al-Milāl wal Niḥāl,
hal. 10
[16] Sukring,
Jurnal IDEOLOGI, KEYAKINAN, DOKTRIN
DAN BID’AH KHAWARIJ JURNAL (Volume 27, Nomor 2, Desember 2016), hal
418-419
[17]
Surah An-Nur ayat 2
[18]
Muhammad Fu’ad Abdul Baqi Kumpulan
Hadits Shahih Bukhari Muslim,terj. Arif Rahman Hakim (Jakarta, Insan Kamal, 2011) hal 477
[19]
Surah An-Nisa ayat 23
[20] Muhammad Fu’ad Abdul Baqi Kumpulan Hadits
Shahih Bukhari Muslim,ter.Arif Rahman Hakim (Solo,Penerbit Insan Kamal
2011) hal.372
[21] seseorang yang terhalangi menerima warisan
karena adanya ahli waris yang hubungan kekerabatan yang lebih dekat dan
lebih kuat kedudukannya.
[22] Surah al-Baqarah ayat 180
[23] Abdullah
bin Muhammad, Tafsir Ibnu Katsir, terj. M. Abdul Ghoffar
,(Jakarta, Pustaka Imam Asy-syafi’i 2008), hal 428
[24] Muhammad bin Abu Bakar bin Abdu al-Qadir
ar-Razi, Mukhtār as-Shihhāh, (Beirut: al-Maktabah al-ashriyah,
Cet. I, 1995), hal. 337
[25] Al-Fairuz Abadi, al-Qāmūs al-Muhīth (Beirut: Mathba’ah
al-Ashriyah, Cet. III, 1933), hlm. 3/47
[26] Ash-Shaffat:83
[27] Ali, Muhammad Ash-Sha-Shalabi Khawarij dan Syi’ah,terj.Cep Mochammad
Faqih (Jakarta TImur, Ummul Qura, 2016), hal.174
[28]Ali, Muhammad Ash-Sha-Shalabi Khawarij dan Syi’ah, terj.Cep
Mochammad Faqih, (Jakarta TImur, Ummul Qura, 2016), hal.178
[29]
https://www.dakwatuna.com/2017/11/15/mengenal-asal-usul-syiah/#axzz4yBHdxV6v
[30]
Tim Ulin Nuha Ma’had ‘Aly An-Nur Sejarah Pemikiran Islam,(Solo,Pustaka
Arafah 2010), hal.82
[31] menghapuskan
hukum syara’ dengan dalil hokum syara’ yang lain
[32] hukum
yang diangkat atau dihapuskan
[33] Muhammad
Fu’ad Abdul BAqi Kumpulan Hadits Shahih Bukhari Muslim,ter.Arif Rahman Hakim
(Solo,Penerbit Insan Kamal 2011) hal.454
[34] Al-Baqarah : 221
[35] QS.
Al-Maidah:5
:)
BalasHapus