PENGARUH KHAWARIJ DAN SYIAH TERHADAP PEMAHAMAN FIKIH


BAB I

PENDAHULUAN


Latarbelakang

Kemunculan persoalan golongan-golongan dalam islam pada awalnya dipicu oleh persoalan politik (imamah). Hal ini berawal dari peristiwa pembunuhan ‘Utsman bin Affan yang berakibat pada penolakan Mu’awiyah atas kekhalifahan Ali bin Abi Thalib yang mengkristal menjadi perang Siffin[1]. Dalam akhir perang ini terlihat bahwa kemenangan hampir berada di pihak Ali. Menyadari hal ini Akhirnya Mua’wiyah mengajak pihak Ali untuk bertahkim[2] yang dilakukan pada bulan berikutnya.  Akhirnya Ali menerima keputusan tahkim  yang ditawarkan oleh Muawiyah. Sebenarnya Ali terpaksa menerima tawaran tersebut. Ia menerimanya karena merupakan pendapat mayoritas.
Terdapat beberapa pandangan mengenai sikap Khalifah Ali bin Abi Thalib mengenai penerimaan keputusan tahkim yang diberikan oleh Mua’wiyah. Ada golongan yang memandang bahwa sikap tersebut merupakan kesalahan, sehingga golongan tersebut  keluar dari barisan khalifah Ali bin Abi Thalib, golongan ini dikenal sebagai golongan “Khawarij” (orang-orang yang memisahkan diri). Ada juga kelompok tetap setia kepada khalifah Ali bin Abi Thalib bahkan berlebih-lebihan dalam mengagungkannya dari sinilah kemudian muncul suatu golongan dikenal sebagai golongan “Syiah”. Sedangkan golongan jumhur tidak memihak kepada siapa pun, baik Ali maupun Mu’awiyah yang dikenal sebagi golongan “Jama’ah”. Golongan Khawarij sangat berlebihan membenci Khalifah Ali bin Abi Thalib dan bahkan sampai ada yang mengkafirkannya, sedangkan golongan syi’ah sangat berlebihan memuja Ali.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa setelah terjadinya peristiwa tahkim umat islam mulai terpecah belah dan terbagi menjadi tiga golongan yaitu khawarij, Syi’ah dan Jama’ah. Walaupun perpecahan yang terjadi di antara golongan-golongan di atas merupakan perpecahan politik (imamah), namun juga berimbas kepada pemahaman-pemahaman fiqih. Hal ini disebabkan oleh perbedaan mereka tentang sumber-sumber hukum fiqih. Setiap golongan hanya mengambil hadits dan fatwa yang bersumber dari ulama-ulama yang segolongan  dan menolak dari ulama-ulama yang tidak segolongan.
Dalam hal ini penulis akan memaparkan pengaruh Khawarij dan Syiah dalam perkembangan fiqih. Adapun penulis tidak memaparkan pengaruh golongan Jama’ah terhadap perkembangan fiqih karena golongan ini merupakan golongan yang bersikap abstain (apolitis) dan tidak ikut-ikutan terjun kedalam pergolakan politk. Kelompok ini tidak berlebih lebihan terhadap Ali dan juga tidak mengingkari Ali. Kelompok ini menempuh jalur ilmu yang benar dan manhaj yang lurus serta kajian yang tepat dalam memahami agama Allah, memahami secara teliti terhadap ajaran syari’at berdasarkan penjelasan Al-Qur’an dan Sunnah yang suci serta riwayat-riwayat dari para sahabat, serta menghindari segala pengaruh fitnah yang terjadi diantara sahabat diakhir khalifah Ali bin Abi Thalib. Adapun Khawarij dan Syiah telah menyimpang dari manhaj yang lurus. Hal inilah yang melatarbelakangi penulis dalam memaparkan pengaruh Khawarij dan Syiah dalam perkembangan fiqih.

BAB II

PEMBAHASAN

1.      KHAWARIJ

A.    Definisi

Secara etimologi kata khawarij berasal dari kata Kharajaa Bentuk jamak dari kharij yang berarti orang yang keluar[3]. Maksudnya adalah  Orang-orang yang keluar dari barisan Ali ibn Abi Thalib. Sedangkan secara  terminologi Khawarij  adalah suatu golongan pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena tidak sepakat dengan keputusan Ali bin Abi Thalib yang menerima arbitasi (tahkim) dengan golongan Mu’awiyah bin Abi Sufyan dalam perang Siffin.
Abu al-hasan al-asy’ari menjelaskan bahwa sebutan Khawarij ditunjukan kepada kelompok yang melakukan pemberontakan terhadap Khalifah yang ke empat yaitu Ali bin Abi Thalib. Abu hasan menjelaskan bahwa Pemberontakan mereka terhadap Ali menjadi alasan dalam penamaan ini. Abu al-hasan berkata, “sebab dari penamaan mereka dengan sebutan khawarij adalah pemberontakan mereka terhadap Ali bin Abi Thalib terkait masalah tahkim.[4]
Ibnu Hajar berkata dalam mendefinisikan bahwa, “Khawarij adalah orang-orang yang mengingkari kebijakan At-Tahkim yang diambil Ali. Menyatakan berlepas diri dari Ali dan Utsman bin Affan  beserta keturunannya dan memerangi mereka. Apabila sampai mengkafirkan mereka, itulah Khawarij ekstrim.”[5] Dalam definisi lain, Ibnu Hajar mengatakan, “ Khawarij adalah golongan pemberontak, mereka adalah para ahli bid’ah.
Mereka disebut Khawarij karena pembangkagan mereka terhadap agama pemberontakan mereka terhadap tokoh pilihan kaum muslimin.”[6] Menurut Abu Al-Hasan Al-Malathi berpendapat bahwa pencetus Khawarij Al-Muhakkimah (salah satu sakte Khawarij) yang pertama kali adalah orang-orang yang berselogan, la hukma illalah (tidak ada hukum yang hak kecuali hukum Allah), dan menyatakan bahwa Ali itu kafir, karena ia telah memberikan kuasa hukum kepada Abu Musa Al-Asy’ari (juru damai dalam peristiwa tahkim), padahal tidak ada ketetapan hukum kecuali dari Allah. Kaum Khawarij disebut dengan Kawarij karena pemberontakan mereka terhadap Ali pada peristiwa At-Tahkim, yaitu ketika mereka tidak senang terhadap kebijakan dan menyerukan, “la hukmu illa lillah.”[7]
Berdasarkan definisi-definisi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Khawarij adalah orang-orang yang memberontak terhadap Ali, setelah ia menerima kebijakan At-Tahkim dalam Perang Siffin. Mereka juga memiliki julukan-julukan lainnya selain Khawarij yaitu Al-Haruriyyah,[8] Asu-Syurah,[9] Al-Mariqah, dan Al-Muhakkimah.[10] Mereka ridho dengan semua julukan tersebut kecuali Al-Mariqah, karena mereka tidak mengakui jika mereka menjadi orang-orang yang keluar dari agama sebagaimana panah yang melesat dari busurnya.[11]

B.    Permulaan munculya Khawarij

Abu Muhammad bin Hazm dan imam Syahrastani dalam kitabnya Al-Minal wan Nihal berpendapat bahwa tokoh pertama kaum Khawarij adalah Dzul Khuwaishiran. Diantara para ulama ada juga yang berpendapat bahwa khawarij muncul pertama kali ketika terjadi pemberontakan terhadap Khalifah Utsman bin Affan, yaitu dengan mengobarkan fitnah yang menyebabkan terbunuhnya Utsman secara lalim dan kejam. Fitnah yang mereka timbulkan itu disebut dengan Al-Fitnah Al-Ula (Hura-hara pertama).[12] Pensyarah kitab Al-aqidah Ath-Thahawiyah mengatakan, “ Khawarij dan Syi’ah muncul pertama kali pada peristiwa Al-Fitnah Al-Ula (Huru-hara pertama).”[13]
Pendapat yang kuat (rojih) mengenai permulaan munculnya khawarij adalah Keterkaitan antra Dzul Khuwaishirah san orang-orang yang melakukan pemberontakan terhadap Utsman, dengan kaum khawarij yang melakukan pemberontakakn terhadap Ali bin abi thalib karena peristiwa At-Tahkim, hal inidisebabkan oleh keyakinan mereka bahwa toleransi terhadap tindakan pemberontakan kepada hukum Allah yang sah adalah kafir. Akan tetapi, istilah Khawawarij akan sesuai untuk orang-orang yang melakukan pemberontakan terhadap ali bin abi tahalib karena peristiwa At-Tahkim, dengan alasan keberadaan mereka sebagai sekumpulan orang yg membentuk suatu kelompok yang memiliki orientasi politik dan pandangan-pandangan tersendiri yang telah memberikan pengaruh dalam hal pemikiran dan akidah secara nyata, kebalikan dari kondisi-kondisi yang sebelumnya.[14]

C.    Sakte-sakte Khawarij

Al-Shahrastāni mengatakan Khawarij memilki sakte-sakte terpenting yaitu: Al-Muḥakimah, Al-Azariqah, Al-Najdiyah, Al-Baihasiah, Al-Ajaridah, Ath-Tha’libah, Al-Ṣufriah dan beberapa kelompok lainnya. Semua kelompok Khawarij sependapat bahwa mereka tidak mengakui kekhalifahan Usman maupun Ali, mereka mendahulukan kekuatan (ibadah) dari segala-galanya. Mereka menganggap tidak sah perkawinan terkecuali dengan kelompoknya, mereka mengkafirkan orang yang melakukan dosa besar dan tidak wajib menaati imam yang menyalahi sunnah.[15] Lebih lanjut, al-Shahrastāni menjelaskan secara rinci kelompok-kelompok tersebut, yaitu:
1.      Al-Muḥakimah adalah kelompok yang tidak menaati Ali ibn Abi Thalib setalah terjadinya taḥkīm (arbitrase).
2.      Al-Zariqah
kelompok ini pendukung Abu Rasyid Nafi ibn al-Azraq yang memberontak terhadap pemerintahan Ali ibn Abi Thalib. Ia melarikan diri dari Basrah ke Ahwaz dan kemudian berhasil menguasai Ahwaz dan daerah-daerah sekelilingnya seperti Kirman di masa Abdullah ibn Zuhair setelah membunuh Gubernur daerah tersebut.
3.    Al-Najdaha
 kelompok yang mengikuti pemikiran seseorang yang bernama Najdah ibnu Amir Al-Hanafi yang dikenal dengan nama ‘Ashim yang mentap di Yaman. Dalam perjalanannya menemui kelompok Azariqah di tengah jalan bertemu dengan Fudaik ‘Athiah ibn al-Aswad al-Hanafi yang tergabung dalam kelompok yang membangkang terhadap Nafi ibn Azraq. Dibertahukan kepadanya tentang inti perselisihan mereka dengan Nafi mengenai hukum orang tidak ikut pertempuran, karena para pembangkang mengangkat Najdah menjadi pemimpin dengan gelar ‘Amnirul Mu’minin. Namun beberapa waktu kemudian mereka berselisih dengan Najdah. Mereka menyalahkan Najdah, dan ada orang yang mengkafirkan Najdah.
4. Al-Jaridah
kelompok ini dipimpin oleh Abdul Karim ‘Araj yang isi ajarannya mirip dengan al-Najdah. Menurutnya kita tidak boleh mengatakan kafir atau Muslim terhadap anak seorang Muslim sampai ia telah diajak memeluk Islam. Sedangkan anak orang kafir bersama orang tuanya berada di dalam neraka.
5.      Al-Ṣufriyyah
kelompok ini nama kelompok yang mengikuti pemikiran Zayad ibn Ashfar. Pemikirannya berbeda dengan pemikiran yang berkembang di kalngan Khawarij yang lain, seperti, al-Azariqah, an-Najdah dan alIbadhiyyah.
6.      Al-Baihasiah
kelompok ini mengikuti pendapat Abu Baihas al-Haisham ibn Jabir salah seorang dari suku Bani Saad Dhubai’ah. Di masa pemerintahan Khalifah Al-Qalid dan selalu di cari-cari oleh al-Hajjaj namun dia berhasil melarikan diri dan bersembunyi di Madinah, namun dapat di tangkap oleh Utsman ibnu Hayam Al-Muzani. Sementara menunggu keputusan Khalifah AlWalid ia dipenjarakan kemudian di hukum dengan memotong kedua tangan dan kakinya dan seterusnya di bunuh.
7.      Al-‘Ibaḍaiyyah kelompok ini adalah pengikut ‘Abdullah ibn ‘Ibadh yang memberontak terhadap pemerintahan Khalifah Marwan ibnu Muhammad.[16]

D.       Pemahaman khawarij yang berimplikasi terhadap pemahaman fiqih

1.      Sumber  Hukum
Golongan Khawarij menganggap bahwa hanya Al-Qur’an  yang dianggap sebagai sumber hukum yang hakiki dan tidak mengakui selain al-Qur’an sebagai sumber hukum. Khawarij hanya mau mempelajari Al-Quran tapi tidak mau mempelajari As-Sunnah. Khawarij juga menentang sebagian hukum yang ditetapkan berdasarkan ijma dari golongan yang tidak sepaham dengan mereka, dengan alasan bahwa Al-Qur’an membatalkannya. Hal ini berimplikasi pada pemahaman fikih diantaranya yaitu:
a.    Khawarij tidak menerima dan tidak mau melaksanakan tambahan sangsi bagi pelaku zina yang sudah pernah menikah (muhshan) yang terdapat dalam hadits. Mereka berpendapat bahwa sangsi bagi pelaku zina tersebut adalah seratus kali cambukan, tidak ditambah dengan rajam. Sebab, sangsi cambukan ditentukan dalam Al-Qur'an. Allah Ta’ala berfirman: “الزَّانِيَةُ وَ الزَّاني‏ فَاجْلِدُوا كُلَّ واحِدٍ مِنْهُما مِائَةَ جَلْدَةٍ “, yang artinya: “Perempuan yang berzina dengan laki-laki yang berzina, hendaklah kamu dera tiap-tiap satu dari ke­duanya itu dengan seratus kali deraan”.[17] sedangkan rajam ditetapkan dalam Sunnah. Diriwayatkan dari Umar bin Khatab, bahwa ia berkata, “sesungguhnya Allah mengutus Muhammad dengan membawa kebenaran. Dan Allah menurunkan kepadanya Al-Kitab maka diantara apa yang Allah turunkan adalah ayat rajam. Ketika kami membaca, memahami dan menyadarinya,Rasalullahn merajam dan kamipun melakukannya sepeninggalan beliau. Maka aku takut jika sudah jatuh masanya bagi manusia, seorang akan berkata, “Demi Allah kami tidak menemukan ayat rajam didalam Kitabullah” sehingga merekapun menjadi sesat dengan meninggalkan kewajiban yang Allah turunkan. Hukum  rajam dalam Kitabullah itu benar-benar ada bagi orang yang berzina, apabila ia telah menikah, baik dia dari kaum laki-laki maupun wanita, jika ada bukti, atau ada kehamilan (tanpa ada suami atau tuan yang memiliki) atau adanya pengakuan.[18] Khawarij mengingkari Sunnah tersebut serta menyelisihi ijma para Ulama.
b.   Boleh menikahi seorang wanita bersama-sama dengan bibinya dalam satu waktu, walaupun belum bercerai dengannya, karena tidak disebutkan dalam al-Qur’an. Disebutkan dalam surat al-Qur’an “حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ yang artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu) dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau”.[19] Dalam ayat ini tidak disebutkan tidak boleh menikahi sekaligus antara seorang perempuan dengan bibinya. Khawarij menolak Hadits Rasulullah SAW. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda,”seorang perempuan tidak boleh dinikahi dari pihak ayah dan tidak boleh pula seorang perempuan dinikahi sekaligus dengan bibinya dari pihak ibu.” (Disebutkan oleh Al-Bukhari pada kitab ke-67 Kitab Nikah, bab ke-27 Bab Janganlah Menikahi Seorang Perempuan di Atas Pernikahan dengan Bibinya).[20]
c.    Khawarij membolehkan untuk seorang kakek menikahi cucunya, mereka mengaggap bahwa makna ( بَنَاتُكُمْ ) “Banatukum” dalam ayat  diatas (An-Nisa:23)  cukup diartikan anak perempuan saja, dan cucu tidak termasuk dalam ayat ini.
d.   Mereka berkeyakinan bahwa ayah-ibu dapat menerima wasiat dalam keadaan apapun tidak bisa mahjub[21], karena hadits yang berbunyi: “Sungguh Allah telah memberikan hak kepada setiap yang berhak, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris”. Mereka menggap Hadits tersebut bertentangan dengan kitabullah al-Qur’an yaitu : "كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوف حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِين"  yang artinya: “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf”, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa”[22]. Mengenai ini Ibnu Katsir berkata: “Kewajiban berwasiat kepada ibu-bapak dan juga karib kerabat termasuk ahli warits itu menurut ijma’ telah dihapus, bahkan dilarang”.[23]
2.      Thaharah (bersuci)
Dalam pemahaman khawarij, bersuci  tidak hanya sebatas menyucikan anggota badan (dalam wudhu misalnya), tetapi yang terpenting adalah menyucikan hati dan perasaan. Implikasinya, tidak hanya buang air kecil atau buang air besar yang membatalkan wudhu, tetapi juga ketika seseorang menyimpan dendam, permusuhan, dengki, atau memfitnah sesama manusia, maka wudhunya pun batal.

2. SYI’AH

A.    Definisi

secara etimologi syi’ah berasal dari kata syaya’a – yasyi’u – syĩ’atan yang artinya pengikut dan pendukung. Demikian menurut Muhammad bin Abu Bakar bin Abdi-l-Qodir ar-Razi dalam Mukhtār as-Shihhāh[24] dan Fairuz al-Abadzi, dalam Qāmus al-Muhith.[25] Ibnu Mandzur dalam Lisān al-Arab mengatakan lafal Syiah adalah kelompok yang berkumpul untuk mewujudkan tujuan tertentu. Menurutnya, setiap kelompok yang berkumpul untuk mewujudkan tujuan tertentu dapat disebut Syiah.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa lafal Syiah secara bahasa bermakna: Pengikut, pendukung dan penolong. Pengertian ini telah disampaikan dalam beberapa ayat  Al-Qur’an, sebagaimana firman Allah SWt : “فَوَجَدَ فِيهَا رَجُلَيْنِ يَقْتَتِلَانِ هَٰذَا مِنْ شِيعَتِهِ وَهَٰذَا مِنْ عَدُوِّهِ  ” yang artinya:“maka didapatinya di dalam kota itu dua orang laki-laki yang berkelahi yang seorang dari golongannya (Bani Israil) dan seorang (lagi) dari musuhnya (kaum Fir'aun).  “ ( Al-Qashashas:15). Dalam ayat lain Allah berfirman ” وَإِنَّ مِنْ شِيعَتِهِ لَإِبْرَاهِيمَ”, yang artinya: Dan sungguh Ibrahim termasuk golongannya (Nuh)”.[26] Dengan demikian, kata “Syi’ah” dalam ayat pertama berarti kaum atau sekelompok orang, sedangkan dalam ayat kedua berarti para pengikut yang memiliki kesesuaian pendapat dan prinsip, serta saling bersekutu dalam kedua hal tersebut.[27]
Sedangakan pengertian Syi’ah secara istilah sangat berkaitan erat dengan sejarah kemunculan mereka dan tahapan perkembangan keyakinan mereka. Sebab, jika diperhatikan, keyakinan dan pemikiran Syi’ah senantiasa berubah dan berkembang seiring berjalannya waktu.
Paham Syi’ah pada awal berbeda dengan paham Syi’ah pada periode-periode selanjutnya. Sebab, pada awal kemunculannya, yang disebut sebagai kelompok Syi’ah adalah orang-orang yang lebih mengutamakan Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah daripada Utsman bin Affan. Pada periode ini mereka adalah orang-orang yang mencaci maki Utsman, Zubair, Thalhah, Muawiyah, dan orang-orang yang memerangi Ali. Sedangkan paham Syi’ah pada periode sekarang adalah golongan yang mengkafirkan para sahabat mulia tersebut, serta berlepas diri dari dua sahabat senior (Abu Bakar dan Umar bin Khattab). Hal ini adalah kesesatan yang di reka-reka.[28]

B.     Awal Kemunculan Syi’ah

Kemunculan Syi’ah dapat dibagi menjadi dua sisi tinjauan yaitu tinjauan aqidah dan tinjauan politik. Kemunculan Syi’ah tinjauan sisi politik dapat dilihat secara jelas yaitu setelah terjadinya peristiwa tahkim. Adapun kemunculan syiah secara aqidah yang dikemudian hari dalam perkembangannya bernuansa ekstrim dan sesat, ditandai dengan penglibatan seseorang yang bernama Abdullah bin Saba’. Ia adalah seorang Yahudi berasal dari San’a, Yaman yang datang ke Madinah kemudian berpura-pura setia kepada Islam pada masa akhir khilafah Utsman bin Affan. Padahal dialah yang sesungguhnya mempelopori kudeta berdarah dan melakukan pembunuhan kepada khalifah Utsman bin Affan. Dialah juga pencetus aliran aqidah Syiah yang kemudian berlebihan dalam mengkultuskan (memuliakan) Ali bin Abi Thalib.
Abdullah bin Saba’ mengenalkan ajarannya dari secara sembunyi hingga terang-terangan. Ia kemudian mengumpulkan orang ramai, mengumumkan bahwa kepemimpinan (imamah) sesudah Nabi Muhammad seharusnya jatuh ke tangan Ali bin Abi Thalib karena petunjuk Nabi saw.Di antara beberapa isu-isu sesat dan menyesatkan yang disebarkan oleh Abdullah bin Saba’ untuk memecah belah Umat Islam pada saat itu antara lain:
a.      Bahwa Ali telah menerima wasiat sebagai pengganti Rasulullah saw
b.      Imam harus dipangku oleh orang yang paling baik
c.       Bahwa Abu Bakar, Umar dan Utsman adalah orang-orang zhalim, karena telah merampas hak khilafah Ali setelah wafatnya Rasulullah saw. Umat Islam saat itu yang membai’at ketiga khilafah tersebut dinyatakan kafir[29]

C.    Sakte-Sakte Syi’ah

Sebagaimana Khawarij Syi’ah juga lambat laun terpecah menjadi beberapa sakte:
1.      Kaisaniyah
Kaisaniyah ialah sekte syi’ah yang mempercayai keimamahan Muhammad bin Hanafiyah setelah wafatnya Husein bin Ali radhiyallâhu’anhuma. Muhammad bin Hanafiyah sendiri merupakan saudara kandung Husein dari lain ibu.
2.       Ghulat
Merupakan sebutan untuk kelompok syi’ah yang ekstrim. Mereka ialah pengikut Ali yang terlampau jauh melaksanakan pemujaan terhadap sosok dan kepemimpinan beliau. Tidak hanya itu, merek juga meyakini para imam pengganti setelahnya bukan sebagai insan biasa, melebihi kedudukan nabi, bahkan hingga ketingkat sesembahan (Ilah).
3.      Imamiyah
Secara garis besar, sekte Imamiyah ialah golongan yang meyakini bahwa Nabi Muhamamd telah melaksanakan penunjukkan yang tegas atas kepemimpinan Ali setelah dia wafat. Oleh karena itu, mereka betul-betul menolak kepemimpinan Abu Bakar, Umar dan Utsman. Syi’ah Imamiyah pada perkembangannya mengalami perpecahan menjadi beberapa golongan. Diantaranya yaitu Syi’ah Itsna Asyariyah atau Syiah 12 ialah yang tebesar, disusul Isma’iliyah. Di zaman kehilafahan Abbasiyah, keduanya memerankan perpolitikan yang cukup signifikan. Syi’ah Imamiyah adalah sakte terbesar di antara sekian banyak firqah Syiah. Pada masa sekarang apabila disebut “syi’ah” maka yang dimaksud adalah Syi’ah Imamiyah, karena Syi’ah Imamiyah telah mencakup sebagian besar pendapat-pendapat dan aqidah yang dianut oleh firqah-firqah Syi’ah yang ada.[30]
4.         Zaidiyah
Sekte Syi’ah ini merupakan sakte yang pemikiranya tidak jauh berbeda dengan pemikiran Al-Jama’ah. Sekte ini mempuyai pemahaman lebih moderat, baik dalam bidang teologi maupun dalam bidang fiqih. Syi’ah Zaidiyah mengakui pemerintahan Abu Bakar, Umar dan Utsman (tidak mengkafirkan mereka), meskipun mereka mengatakan bahwa Ali lebih afdhal. Di antara ulama Syi’ah Zaidiyah yang mirip kepada Ahlu Sunnah, ialah: Imam Muhammad Ibnu al-Wazir al-Yamani, Imam Shalih al-Muqbali, Imam al-Amir as-Shan’ani dan Imam as-Syaukani,yg terkenal dgn nama Nailul Awthar Syarh Muntaqa’ Akbar. Namun demikian, As-Syaukani telah keluar dari Syi’ah Zaidiyyah dan masuk kepada Ahlus Sunnah Wal Jamaah.

D. Pemahaman Syi’ah yang Berimplikasi Terhadap Perkembangan Fiqh

Dalam hal ini penulis akan memaparkan tentang pemahaman-pemahaman mayoritas atau seluruh sakte Syi’ah:
1.   Menolak adanya nasikh[31] dan mansukh[32], hal ini dapat berimplikasi terhadap beberapa hal yaitu;
A. membolehkan adanya nikah mut’ah sampai hari kiamat kelak. Diantara ayat Al-Qur’an yang dijadikan landasan bolehnya mut’ah ialah Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 24: " وَالْمُحْصَنَتُ مِنَ النِّسَاءِ اِلاَّ ماَملكت اَيْماَنُكُمْ كِتَبَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَاوَرَاءَ ذَلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوا بِاَ مْوَالِكُمْ مُحْصِنِيْنَى غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَاَ تُوهُنَّااُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ اْلفَرِيْضَةِ اِنَّ اللّهَ كَاَن عَلِيمًاً حَكِيْمَا" yang artinya: Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu sekalian yang demikian, (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini,  bukan untuk bezina. Maka isteri-isteri yang kamu nikmati (campuri) diantara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna) sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakanya sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah mengetahui lagi Maha bijaksana. Padahal ayat ini telah dimanshuhkan, dalam hadits yang diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib, “Bahwa Rasulullah melarang untuk menikahi perempuan dengan cara mut’ah pada hari Khaibar dan melarang untuk makan daging keledai jinak. [33] dalam hadits lain Hadis riwayat Muslim dari Salamah ibn al-Akwa’ Rasul bersabda :“Bahwa Rasulullah telah memberikan rukhsah pada thun authas mengenai mut’ah selama tiga hari, kemudian beliau melarangnya”(HR. Muslim). Kata rukhsah dalam hadis tersebut menunjukkan bahwa mut’ah itu dilarang.
B.  Mengharamkan seorang muslim menikahi wanita ahli kitab. Mereka menolak mansukhnya firman Allah Subhanahu wa Taala,: "وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ" yang artinya  : “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman”.[34] Sementara Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, bahwasanya ayat tersebut telah dimansukh (dihapus) dengan ayat yang tertera di dalam surat Al-Maidah, yakni firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ yang artinya: “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu”.[35]
2.   Golongan syiah tidak boleh meriwayatkan hadits, bahkan berpendapat, kecuali hanya dari ulama syiah dan alim syiah, atau rowi syiah. Penerimaan mereka berdasarkan hukum-hukum syara’ atas dasar tafsir qur’an menurut syiah. Hal ini tentu saja menyebabkan kesempitan legislasi dan keharusan menyalahi hukum-hukum ahlu sunah. Salah satu implikasinya terhadap fikih yaitu:
A. Wanita tidak mendapatkan warisan yang bergerak
Ketentuan ini telah digariskan oleh Imam al-Khumaini dalam kitabnya, Tahrir Al-Wasilah. Ia mengatakan: ”Wanita tidak mewarisi tanah secara mutlak, baik dalam bentuk tanah itu sendiri atau harganya. Meskipun tanah tersebut masih dimanfaatkan untuk bercocok tanam atau ditanami pepohonan atau bangunan atau selain yang telah disebutkan.”  Senada dengan kitabnya yang lain yaitu, , Furu’ al-Kafi ia membuat bab khusus dalam kasus ini dengan judul : “Bab Anna al-Nisa la Yaritsna min al-Aqar Syai’an.” Ia menghadirkan sebelas riwayat yang menegaskan bahwa wanita tidak berhak mewarisi tanah dan segala sesuatu yang di atasnya seperti bangunan atau tanaman.
3.      Ahli fiqih syiah tidak menerima ijma umum sebagai dasar legislasi, karena hal tersebut menerima pendapat orang-orang selain syiah. Ahli fiqih syiah juga menentang qiyas, karena qiyas adalah pendapat. Mereka berpendapat bahwa suatu pendapat harus sesuai dengan pendapat imam-imam yang ma’sum. Mereka menganggap bahwa para imam mereka itu ma’sum maka kata-kata para imam tersebut dianggap sebagai nash-nash yang tak mugkin dibantah. Hal ini berimplikasi terhadap beberapa hal :
A. Waktu shalat hanya tiga, Dzuhur dan Ashar (dhuluqi syamsi), Maghrib dan Isya (ghasaqillail) dan subuh (al-Qur'anal fajr). Hal ini menyelisihi Ijma para ulama yang bermanhaj lurus.
B.  Peziarah kuburan Husein lebih mulia dari jama’ah haji yang wukuf di Arafah.
Mereka berkta: Bahwasanya Allah memandangi para penziarah kuburan Husain pada sore hari Arafat sebelum melihat pada jamaah haji yang sedang wukuf. Abu Abdillah berkata : “Karena di arafah terdapat anak haram sedangkan di kuburan Husein tidak ada anak haram di sana (karena selain syiah adalah anak haram ).[36] Maksud anak zina bagi syiah adalah kaum muslimin selain pengikut Syi’ah.
C.  Ziarah kekuburan Husein lebih utama dari haji mabrur dan lainnya.Di dalam kitab Al-Irsyad dikatakan bahwa: “Ziarah kepada Al-Husain (yaitu kuburnya) radhiyallahu ‘anhuma kedudukannya seperti 100 kali haji mabrur dan 100 kali umrah”.[37] Semakin parah lagi ketika mereka dengan dusta berkata bahwa Baqir bin Zainal Abidin rahimahullah berkata: “Dan tidaklah keluar setetes air mata pun untuk meratapi kematian Al-Husain, melainkan Allah akan mengampuni dosa dia walaupun sebanyak buih di lautan.” Dalam riwayat lain ada tambahan lafazh: “Dan baginya Al-Jannah”.[38] Dalam kitab Tahdzib al-Ahkam disebutkan, dari Zaid asy-Syahham, dari Abu Abdillah ‘alaihi salam berkata, “Barang siapa yang ziarah makam Abu Abdillah (Husain) ‘alaihi salam pada hari ‘Asyura sedang dia mengetahui hak-haknya, seakan-akan dia telah menziarahi Allah di ‘Arsy-Nya”.[39] Hal ini jelas kesesatan yang nyata.
D. Thalaq tidak jatuh kecuali dengan disaksikan oleh dua orang saksi. Hal ini menyelisihi ulama empat mazhab (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’Iyah dan Hanabilah) yang menilainya jatuh thalaq meskipun tanpa saksi. Pandangan istna 'Asyariyah ini mngakibatkan mengurangi jatuhnya thalaq.

BAB III

PENUTUP
          
Setelah kami memaparkan sekelumit makalah tentang pengaruh pemahaman fiqih pada tidak terlepas dari peran Khawarij, Syi’ah..Inilah yang bisa kita rasakan sekarang banyak sekali ikhtilaf (dalam masalah ushul) dalam fiqih. Harapannya, setelah kita memahami salah satu sebab perselisihan dalam fiqih, kita mengambil ibrah dan bertamassuk kepada golongan yang senantiasa berada di bawah naungan al-Qur’an dan Hadits, ahlus sunnah wal jamaah. Wallahumusta’an.




[1] perang yang terjadi antara pihak Ali bin Abi Thalib dengan Mu’awiah
[2] musyawarah untuk perdamaian antara dua utusan, dari Ali dan Muawiyah
[3] Ahmad, Warson Munawwir Al Munawwir kamus Arab-Indonesia Surabaya,Pustaka Progressif 1997
[4] Abi, al-Hassan 'Ali b. Isma'il al-Ash'ari. Maqalat Al-Islamiyyin wa Ikhtilaf al-Musallin, (Lebanon, Dar Sadir, 2006), hlm.207
[5] Ali, Muhammad Ash-Sha-Shalabi  Khawarij dan Syi’ah , (Jakarta TImur, Ummul Qura, 2016), hal. 22.
[6] Ibid
[7] Ali, Muhammad Ash-Sha-Shalabi  Khawarij dan Syi’ah , (Jakarta TImur, Ummul Qura, 2016), hal. 23.
[8] Diberi nama ini karena pada awalnya golongan ini menetap di wilayah Harura.
[9] Deberi nama ini karena perkataan mereka,”Kami telah menjual diri kami dalam ketapkan terhadap  Allah.” Maksudnya, kami telah menjualnya dengan surga.
[10] Diberi nama demikian karena pengingkaran mereka terhadap dua juru damai (dalam tahkim), juga karena perkataan mereka, “Tidak ada yang berhak menetapkan hukum kecuali Allah.”
[11] Ali, Muhammad Ash-Sha-Shalabi  Khawarij dan Syi’ah , (Jakarta TImur, Ummul Qura, 2016), hal.23
[12]  Ali, Muhammad Ash-Sha-Shalabi  Khawarij dan Syi’ah , (Jakarta TImur, Ummul Qura, 2016), hal 24
[13] Ibid, hal 25
[14] Ibid, hal 26
[15] Abul, Fatih Muhammad ibn Abdul Karim ibn Ahmad As Shahrastān, Al-Milāl wal Niḥāl, hal. 10
[16] Sukring, Jurnal  IDEOLOGI, KEYAKINAN, DOKTRIN DAN BID’AH KHAWARIJ JURNAL (Volume 27, Nomor 2, Desember 2016), hal 418-419
[17] Surah An-Nur ayat 2
[18] Muhammad Fu’ad Abdul Baqi Kumpulan Hadits Shahih Bukhari Muslim,terj. Arif Rahman Hakim (Jakarta, Insan Kamal, 2011) hal 477
[19] Surah An-Nisa ayat 23
[20]   Muhammad Fu’ad Abdul Baqi Kumpulan Hadits Shahih Bukhari Muslim,ter.Arif Rahman Hakim (Solo,Penerbit Insan Kamal 2011) hal.372
[21] seseorang yang terhalangi menerima warisan karena adanya ahli waris yang hubungan kekerabatan yang lebih dekat dan lebih kuat kedudukannya.
[22]  Surah al-Baqarah ayat 180
[23] Abdullah bin Muhammad, Tafsir Ibnu Katsir, terj. M. Abdul Ghoffar ,(Jakarta, Pustaka Imam Asy-syafi’i 2008), hal 428
[24] Muhammad bin Abu Bakar bin Abdu al-Qadir ar-Razi, Mukhtār as-Shihhāh, (Beirut: al-Maktabah al-ashriyah, Cet. I, 1995), hal. 337
[25]  Al-Fairuz Abadi, al-Qāmūs al-Muhīth (Beirut: Mathba’ah al-Ashriyah, Cet. III, 1933), hlm. 3/47
[26] Ash-Shaffat:83
[27] Ali, Muhammad Ash-Sha-Shalabi  Khawarij dan Syi’ah,terj.Cep Mochammad Faqih (Jakarta TImur, Ummul Qura, 2016), hal.174
[28]Ali, Muhammad Ash-Sha-Shalabi  Khawarij dan Syi’ah, terj.Cep Mochammad Faqih, (Jakarta TImur, Ummul Qura, 2016), hal.178
[29] https://www.dakwatuna.com/2017/11/15/mengenal-asal-usul-syiah/#axzz4yBHdxV6v
[30] Tim Ulin Nuha Ma’had ‘Aly An-Nur Sejarah Pemikiran Islam,(Solo,Pustaka Arafah 2010), hal.82
[31] menghapuskan hukum syara’ dengan dalil hokum syara’ yang lain
[32] hukum yang diangkat atau dihapuskan
[33] Muhammad Fu’ad Abdul BAqi Kumpulan Hadits Shahih Bukhari Muslim,ter.Arif Rahman Hakim (Solo,Penerbit Insan Kamal 2011) hal.454
[34] Al-Baqarah : 221
[35] QS. Al-Maidah:5
[36] Kitab Al Wafi jilid 2 – juz 8 hal 222
[37]  Al-Mufid bin Muhammad An-Nu’man Al-Irsyad hal.252
[38] Al-Majlisi, Al-Farisi Jala`ul ‘Uyun 2 hal.464 dan 468
[39] Abu Ja’far ath-Thusy Tahdzib Al-Ahkam  (jilid V, hal 372)

Komentar

Posting Komentar